Suasana haru mewarnai sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Tiga keluarga korban, yang hadir sebagai saksi, tersungkur bersujud di hadapan majelis hakim, memohon agar terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati.
Tragedi berdarah ini terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam ilegal di Kabupaten Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Dalam operasi tersebut, tiga anggota Polsek Negara Batin—AKP Lusiyanto, Aipda Petrus Apriyanto, dan Briptu M Ghalib—tewas ditembak oleh dua oknum TNI: Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Momen pilu terjadi usai Hilda, istri mendiang Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, menjawab pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Saat diminta menyampaikan pernyataan penutup, Hilda yang tak kuasa menahan tangis langsung bersujud di hadapan hakim sambil memohon keadilan.
"Kami keluarga dari ketiga almarhum, kami mohon keadilan yang seadil-adilnya. Kami mohon, dihukum mati, Pak," ujar Hilda dengan suara parau, disusul isak tangis.
Tindakan tersebut diikuti oleh Sasnia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, dan ibu dari Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta. Ketiganya kemudian bersujud di lantai ruang sidang sambil menangis tersedu.
Melihat kondisi yang emosional tersebut, Ketua Majelis Hakim meminta ketiganya untuk berdiri dan menenangkan diri. Namun Sasnia kembali menyampaikan harapannya agar terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.
"Kami meminta keadilan, karena kami tidak tahu bagaimana melanjutkan hidup. Kami sudah kehilangan tulang punggung keluarga," ujar Sasnia dalam linangan air mata.
Bukti Forensik: 13 Selongsong dan Tiga Bercak Darah
Dalam persidangan yang digelar hari itu, oditur militer juga menghadirkan empat saksi, termasuk dua anggota Inafis Polda Lampung dan satu ahli balistik dari Puslabfor Mabes Polri.
Aipda M Arif, anggota Inafis Polda Lampung, mengungkapkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada 18 Maret 2025. Tim Inafis menemukan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam ilegal berukuran sekitar 20x20 meter.
"Kami temukan tiga bercak darah. Dua di jalan, satu di arah kebun karet. Selain itu juga ditemukan 13 selongsong peluru dari tiga jenis kaliber berbeda," jelas Arif.
Rinciannya, terdapat 8 selongsong kaliber 5,56 mm, 3 selongsong kaliber 7,62 mm, dan 2 selongsong 9 mm. Seluruh barang bukti telah diamankan sesuai prosedur.
Saksi lain, Suhermansah, turut menguatkan temuan tersebut dan menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, TKP dalam kondisi kosong dan ditinggalkan. Sementara saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri menjelaskan kemungkinan arah tembakan dan dampaknya secara balistik.